Teman-teman eksportir dan importir pasti tidak asing dengan HS Code. Kalau yang sudah pernah ekspor ataupun impor, pasti sudah paham dengan HS Code, karena HS Code biasanya digunakan untuk mengkategorikan barang atau komoditas yang diperjualbelikan.
Tentunya, sebagai eksportir maupun importir teman-teman wajib tahu dan paham apa itu HS Code, karena HS Code ini salah satu hal penting dalam perdagangan dunia.
Kali ini, Mincala akan bahas mengenai A-Z HS Code supaya teman-teman eksportir maupun importir lebih paham dengan apa itu HS Code. Simak terus ya.
HS Code atau Kode HS adalah sebuah kode berupa angka yang digunakan untuk mengklasifikasi dan mengidentifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan internasional. HS Code ini sifatnya internasional, artinya diterima oleh sebagian besar negara di seluruh dunia.
Tentunya, setiap barang mempunyai kode HS Codenya masing-masing.
Fitur HS Code:
- Kode berupa enam digit angka
- Bertindak sebagai standar seragam untuk klasifikasi barang di seluruh dunia
- Mencakup 98% barang dalam perdagangan internasional dan lebih dari 5000 komoditas
Siapa yang menetapkan HS Code?
HS Code dikelola oleh WCO (Global Customs Group) atau Organisasi Kepabeanan Dunia dan diterima secara internasional untuk digunakan oleh otoritas pabean dan perusahaan untuk mengklasifikasi barang.
Kenapa harus ada HS Code?
Alasan utama adanya HS Code adalah memudahkan para otoritas kepabeanan di dunia untuk mengklasifikasikan barang-barang yang keluar dan masuk daerah kepabeanan.
Selain itu, HS Code juga digunakan untuk pihak-pihak yang berwajib dalam menentukan pajak atas ekspor atau impor barang terkait.
Di Indonesia sendiri, klasifikasi barang terdapat pada dokumen BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Gadget (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized Gadget (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
Apa pentingnya HS Code untuk perusahaan eksportir dan importir?
Eksportir maupun importir wajib hukumnya untuk memahami HS Code, karena eksportir dan importir adalah pihak yang bertanggung jawab atas komoditas mereka. Mereka yang melakukan transaksi jual-beli tersebut.
Jika terjadi kesalahan dalam HS Code, maka hal ini dapat berujung ke prolong, inspeksi fisik maupun dokumen (SPJK dan SPJM), serta denda dan penalti lainnya.
HS Code juga penting dalam perhitungan laba dan keuangan kalian, karena di HS Code terdapat komponen tarif bea masuk atau bea keluar yang dapat dipertimbangkan jika menghitung laba.
Selain itu, HS Code juga diperlukan untuk dokumen hukum dan komersial saat melakukan perdagangan. Beberapa contoh penggunaannya adalah dalam kontrak penjualan, invoice of lading, letter of credit score, dan Sertifikat Keterangan Asal.
Bagaimana cara membaca HS Code?
HS Code terdiri dari 6 digit angka yang menjelaskan klasifikasi barang tersebut.
Dalam HS Code, terdapat 21 Bagian yang mencakup 97 Bab (Bankruptcy). Secara lengkap, 21 Bagian dan 97 Bankruptcy tersebut dapat kalian lihat di INTR (Indonesia Nationwide Business Repository).
Contohnya seperti HS Code Kopi, yaitu 0901.11.00.
Angka 09 menunjukkan Bankruptcy 9, yaitu golongan espresso, tea, mate and spices atau kopi, teh, mate dan rempah-rempah.
Selanjutnya, 01 menunjukkan heading nomor 1, yaitu “kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.”
11 menunjukkan subheading “tidak dihilangkan kafeinnya” atau “non-decaffeinated“. Terakhir, 00 menunjukkan klasifikasi AHTN atau ASEAN Harmonised Tariff Nomenclatur.
ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) adalah 8 digit nomenklatur HS yang digunakan oleh semua Negara Anggota ASEAN. AHTN memfasilitasi perdagangan antar Negara Anggota ASEAN melalui interpretasi yang konsisten dan seragam dalam klasifikasi barang.
Bagaimana cara mencari HS Code sebuah komoditas?
Tentunya, kalian harus paham komoditas kalian karena klasifikasi HS Code akan berbeda-beda tiap komoditas. Contohnya, di dalam HS Code, komoditas Kopi (HS Code 0901) diklasifikasikan lagi menjadi decaffeinated (dihilangkan kafeinnya) dan non-decaffeinated (tidak dihilangkan kopinya).
Sedangkan untuk produk Lada (HS Code 0904), diklasifikasikan berdasarkan tidak dihancurkan, dihancurkan, dan dikeringkan.
Teman-teman bisa menelusuri klasifikasi komoditas teman-teman melalui BTKI 2022. Ada baiknya jika teman-teman mencari HS Code secara hirarki dari klasifikasi yang paling common (Bankruptcy) hingga ke yang paling spesifik (AHTN).
Kalau langsung cari di Google, biasanya teman-teman tidak akan memahami klasifikasi dari komoditas tersebut dan hanya menyantumkan angka saja.
Teman-teman bisa mengunduh BTKI 2022 dengan mengisi shape di bawah ini.
Jadi, bagaimana teman-teman? Sudah paham belum sama HS Code? Komen di bawah HS Code komoditas kalian ya!
