Apa maksud dari LARTAS dalam kegiatan Ekspor-Impor? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Teman-teman eksportir maupun importir pasti tak asing dengan kata-kata LARTAS atau Larangan Terbatas.

Apa sih arti kata Lartas tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007, lartas diartikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam ataupun dari daerah pabean.

Atau dengan kata lain, barang yang dibatasi atau bahkan dilarang untuk diimpor dan/atau diekspor.

Kenapa sih kok harus ada barang yang dibatasin atau bahkan dilarang untuk ekspor impornya?

Yha, sebagai upaya melindungi kepentingan negara teman-teman. Contohnya kopi deh, salah satu komoditas lartas ekspor. Tujuan dari ditetapkannya kopi sebagai komoditas lartas ekspor adalah supaya menjaga symbol kopi Indonesia yang berkualitas bagus di manca negara.

Kalau semisal kopi nggak masuk salah satu komoditas lartas ekspor, pasti udah banyak banget eksportir yang menjual kopi tanpa memahami kualitas kopi tersebut. Jadinya, symbol kopi Indonesia di manca negara jadi jelek deh.

Tapi nggak cuman itu aja sih, banyak alasan lainnya yang tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan negara.

Emang siapa sih yang menentukan dan menetapkan aturan barang lartas?

Terdapat 18 instansi pemerintah yang berkontribusi dalam penetapan aturan barang lartas. Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Kementerian Instansi Lainnya
Kementerian Perdagangan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Kementerian Kesehatan Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
Kementerian Kehutanan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Kementerian Pertanian BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Kementerian Perindustrian Financial institution Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Sumber Daya & Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Pertahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kementerian Budaya dan Pariwisata
Kementerian Kelautan dan Perikanan

DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) juga berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori lartas yang tidak dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait.

Maka dari itu, sebelum membeli atau menjual barang dari luar negeri, teman-teman harus memastikan apakah barang tersebut termasuk barang lartas atau bukan.

Nah, barang apa aja sih emangnya yang terkena aturan lartas?

Peraturan lartas untuk impor dan ekspor tuh beda loh teman-teman, jadi jangan sampai kebalik yah.

Untuk lartas ekspor, terdapat 24 jenis komoditas yang termasuk lartas ekspor. Salah satu contohnya adalah komoditas produk perikanan. Banyaknya penjual yang menggunakan bahan pengawet seperti formalin dan sejenisnya menjadi alasan kebijakan tersebut dilakukan.

Sedangkan untuk impor, karena aktivitas impor lebih dibatasin dibanding ekspor, terdapat 73 jenis komoditas lartas impor, salah satunya adalah vaksin. Kalau vaksin tidak termasuk lartas, semua orang bisa dengan bebas memperjual-belikan vaksin bukan?

Jika teman-teman ingin mengecek informasi lebih element mengenai perijinan lartas komoditas teman-teman, teman-teman bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Kunjungi web page INTR (Indonesia National Trade Repository)
  • Masukkan HS Code komoditas teman-teman ke dalam seek bar.
  • Cari kolom “Regulasi Ekspor – Lartas Ekspor” dan klik kolom tersebut.

Dari kolom “Regulasi Ekspor – Lartas Ekspor” tersebut, teman-teman bisa mendapatkan informasi mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya komoditas tersebut bisa diekspor ataupun diimpor.

Bagaimana teman-teman? Apakah komoditas teman-teman eksportir maupun importir adalah termasuk komoditas golongan lartas atau bukan nih?

AXL Parfum